Baru baru ini indonesia di kejutkan dengan fatwa haram lady Gaga, bahkan sempat menjadi Trending topik di twitter. Apa masalahnya? karena dandanannya terlalu hebat sehingga mengumbar aurat. Oleh karenanya ketua MUI mengharamkanya, mungkin hanya opini sang ketua dan sebenarnya bukan merupakan fatwa.
Terlepas dari apakah ini merupakah Fatwa Haram atas lady gaga (karena sebelum mengeluarkan fatwa harus di musyawarahkan dahulu) atau tidak, mari kita pahami berpikir dengan akal sehat. Apakah salah ketika seorang pemuka agama melarang demikian? saya rasa tidak. Pemuka agama adalah seperti orang tua yang memperingatkan anaknya. Mungkin sang anak begitu ingin sesuatu, namun orang tua melarang justru karena sayang. Kadang kita saja yang belum mengerti, otak kita sebagai anak belum bisa memahami.
Sikap kita kepada ulama bak sikap kita pula pada orang tua, kalau keinginan datang apapun di terjang. Namun sisi baiknya kepada orang tua, kita tidak pernah 'mengolok olok perkataanya', namun kepada pemuka agama kenapa kita bertindak berbeda?
Kalau anda tidak suka dengan Fatwa, apa perlu mengolok oloknya? Saya takut justru jangan jangan kita sedang dijauhkan dengan pemuka agama, dengan membuat mosi tidak percaya kepadanya. Apa akibatnya kalau kita sudah tidak lagi percaya kepada ulama? kita akan kemana di akhirat sana?
Atau jangan jangan kiamat memang sudah dekat? bukankah salah satu tanda kiamat adalah diangkatnya ilmu. yaitu dengan mewafatkan pemuka agama dan menjaukan kita darinya, ya dengan cara seperti inilah kita sedang di jauhkan. belum lagi pemberitaan yang lebih mengutamakan opini dari pada fakta, akibatnya? infotainment makin mengila. apalagi bila mereka menanyakan kepada orang yang tidak tepat, akhirnya beritanya semakin di buat buat. jangan jangan kiamat sudah di depan mata? sudah siapkah kita?
Dibalik Fatwa Haram Lady Gaga
oleh cerita anak kost on Wednesday, March 21, 2012
drieant
Cerita Anak Kost
Updated at:
Wednesday, March 21, 2012
Label:
Tanggapan
Terima kasih Anda membaca Dibalik Fatwa Haram Lady Gaga, apabila menyukai artikel tersebut dan ingin mendapatkan updatenya. Anda dapat mengikuti via Facebook, Twitter atau Email.
Artikel Terkait
|